SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI 12 SURABAYA PROVINSI JAWA TIMUR
DASAR HUKUM :
-
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan pasal 52 poin G;
- Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah;
- Undang-undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lambang Negara.
- HAL MASUK SEKOLAH.
- Bel masuk dibunyikan pukul 06.30 dan peserta didik hadir di sekolah 5-10 menit sebelum bel berbuny
- Sebelum memulai pembelajaran Peserta didik berdoa bersama, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya 3 stanza dengan sikap sempurna, dan literasi selama 15 menit;
- Jam belajar dimulai
Senin dan Kamis : Pukul 06.45 – 15.40 (Jam I s.d. X )
Selasa dan Rabu : Pukul 06.45 – 15.20 (Jam I s.d. X )
Jum’at : Pukul 06.45 – 14.30 (Jam I s.d. VIII )
- Peserta didik dinyatakan terlambat jika peserta didik datang ke sekolah setelah bel masuk dibunyikan;
- Peserta didik yang datang terlambat wajib lapor pada petugas piket, dengan menerima konsekuensi yang telah diatur dalam ketentuan terlambat petugas piket. Ketentuan terlambat di atas berlaku dalam 1 semester.
- Peserta didik yang tidak masuk sekolah karena sakit atau keperluan penting lain wajib memberi informasi tertulis dari orang tua/wali peserta didik paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal tidak masu
Apabila informasi tertulis diterima lebih dari 2 hari peserta didik dianggap atau dicatat alpa (membolos).
- Peserta didik tidak boleh meninggalkan kelas selama jam pelajaran berlangsung sebelum mendapat izin dari guru di kelas, disertai surat permohonan iz
- Peserta didik tidak boleh meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung sebelum mendapat izin dari guru di kelas, guru piket, wakil kepala sekolah.
- Kegiatan pembelajaran diakhiri dengan doa dan menyanyikan salah satu lagu daerah/nasional.
- KEWAJIBAN PESERTA DIDIK.
- Peserta didik wajib menghormati dan taat pada Kepala Sekolah, guru, staf TU dan karyawan sekolah.
- Peserta didik ikut bertanggung jawab atas terselenggaranya kebersihan, keindahan, kelestarian lingkungan dan keamanan, serta kelancaran kegiatan belajar menga
- Peserta didik wajib menumbuhkan dan memelihara rasa kekeluargaan sesama warga sekolah.
- Peserta didik memakai seragam dan atribut yang telah ditentukan :
- Pakaian :
- Pakaian seragam nasional (putih abu-abu) adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasiona
- Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan Upacara Bende
- Pada saat Upacara Bendera dilengkapi topi pet, ikat pinggang warna hitam, dan dasi sesuai warna seragam masing-masing jenjang sekolah, dilengkapi dengan logo tut wuri handayani di bagian depan top
- Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari Rabu dan Kamis, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya.
- Pada hari jumat peserta didik memakai seragam pramuka dalam rangka meningkatkan rasa nasionalis dan kebanggaan peserta didik terhadap
- Sedangkan pakaian Khas Bengkel atau Laborat dikenakan ketika ada kegiatan bengkel atau laborat yang sebelumnya memakai seragam sesuai hari yang bersangkutan.
- Atribut adalah kelengkapan pakaian seragam nasional yang menunjukkan identitas masing-masing sekolah terdiri dari badge organisasi kesiswaan, badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota.
- Sepatu dan kelengkapan lain :
- Sepatu yang digunakan adalah sepatu yang berwarna hitam yang dikenakan pada hari Senin – Jumat.
- Sedangkan untuk kegiatan olah raga diatur oleh guru olah raga, yang sebelumnya (pada waktu masuk sekolah) harus memakai sepatu warna hitam.
- Kaos olah raga digunakan pada waktu olah raga atau kegiatan lain yang terlebih dahulu diberitahukan oleh panitia yang ditunjuk sekolah.
- Rambut dan Make up :
- Berambut pendek rapi, tidak gondrong dan tidak dicat warna serta tidak gundul, tidak dimodel garis atau dimodel panjang pada bagian belakangnya (untuk putra).
- Tidak memakai anting, tindik, tato, kalung, gelang dan rantai disaku (untuk putra).
- Rambut disisir rapi, tidak boleh dicat warna, disambung (untuk putri)
- Tidak memakai perhiasan berlebihan, tato, tindik telinga lebih dari 1 (satu). (putri)
- Alis tidak dicukur dan tidak memakai kosmetik berlebihan. Tidak diperbolehkan pakai cat kuku (untuk putri)
- Penggunaan HP di atur sesuai kondisi sekolah di daerah masing – ma
- Peserta didik wajib mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah.
- Peserta didik mengikuti 1 kegiatan ekskul wajib (kepramukaan) dan 1-2 kegiatan ekstra pilihan yang ada di sekolah.
- Mengembangkan rasa ikut memiliki dan memelihara sarana prasarana dan inventaris kelas yang ada di sekolah.
- Menjaga nama baik sekolah baik di dalam maupun di luar sekolah.
- Menjaga kebersihan dan ketertiban masing-masing kelas
- LARANGAN PESERTA DIDIK.
- Peserta didik meninggalkan kelas/sekolah tanpa iz
- Peserta didik melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan masyarakat.
- Membawa barang di luar kebutuhan belajar dan alat komun Apabila tetap membawa segala resiko kehilangan dan kerusakan menjadi tanggung jawab pribadi.
- Peserta didik yang tidak memiliki SIM dan kelengkapan kendaraan, mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.
- Peserta didik membawa, menggunakan dan mengedarkan :
- Rokok;
- Narkoba;
- Minuman keras dan sejenisnya yang memabukkan;
- Senjata tajam; dan
- Serta barang lain yang tidak berhubungan dengan kegiatan sekolah.
- Peserta didik melakukan intimidasi (fisik dan psikis), bullying, dan S
- Merusak sarana dan prasarana sekolah;
- HAK PESERTA DIDIK.
- Presensi kehadiran peserta didik di atur sesuai kebijakan sekolah di daerah masing – masing;
- Peserta didik menggunakan sarana dan prasarana sekolah setelah mendapat izin sekolah;
- Peserta didik mendapat perlakuan yang sama;
- Peserta didik mengikuti kegiatan sekolah;dan
- Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian;
- Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BENTUK - BENTUK PELANGGARAN |
|
|||
A. SIKAP PERILAKU |
||||
No. |
BENTUK PELANGGARAN |
SKOR SANKSI |
||
1 |
Tidak membawa buku sesuai jadwal. |
10 |
||
2 |
Membuat kegaduhan di kelas atau di sekolah. |
10 |
||
3 |
Mencoret-coret atau mengotori dinding, pintu, meja, kursi, pagar sekolah. |
10 |
||
4 |
Membawa atau bermain kartu remi dan domino di sekolah. |
10 |
||
5 |
Memparkir sepeda/motor tidak pada tempatnya. |
10 |
||
6 |
Bermain bola di koridor dan di dalam kelas. |
10 |
||
7 |
Menyontek |
10 |
||
8 |
Melindungi teman yang bersalah. |
15 |
||
9 |
Menghidupkan handphone waktu KBM. tanpa perintah dan ijin guru |
20 |
||
10 |
Berpacaran di Sekolah. |
20 |
||
11 |
Merayakan ulang tahun berlebihan |
20 |
||
12 |
Menyalahgunakan uang SPP atau uang sekolah. |
25 |
||
13 |
Membawa atau membunyikan petasan. |
30 |
||
14 |
Membuat surat izin palsu. |
40 |
||
15 |
Meloncat jendela dan pagar sekolah. |
40 |
||
16 |
Merusak sarana dan prasarana sekolah. |
40 |
||
17 |
Bertindak tidak sopan/ melecehkan Kepala Sekolah, guru, dan karyawan sekolah. |
50 |
||
18 |
Mengancam / mengintimidasi teman sekelas / teman sekolah |
75 |
||
19 |
Mengancam / mengintimidasi Kepala Sekolah, guru dan, karyawan. |
100 |
||
20 |
Membawa / merokok saat masih mengenakan seragam sekolah |
100 |
||
21 |
Menyalahgunakan media sosial yang merugikan pihak lain yang berhubungan dengan sekolah |
100 |
||
22 |
Berjudi dalam bentuk apapun di sekolah. |
120 |
||
|
23 |
Berperilaku jorok atau asusila baik didalam maupun diluar sekolah |
150 |
|
24 |
Membawa senjata tajam, senjata api dsb. di sekolah. |
150 |
||
25 |
Terlibat langsung maupun tidak langsung perkelahian/tawuran di sekolah, di luar sekolah atau antar sekolah. |
150 |
||
26 |
Mengikuti aliran/perkumpulan/geng terlarang/Komunitas LGBT dan radikalisme |
150 |
||
27 |
Membawa, menggunakan atau mengedarkan miras dan narkoba |
250 |
||
28 |
Membawa dan/atau membuat VCD Porno, buku porno, majalah porno atau sesuatu yang berbau pornografi dan pornoaksi. |
200 |
||
29 |
Mencuri di sekolah dan di luar sekolah. |
200 |
||
30 |
Memalsukan stempel sekolah, edaran sekolah atau tanda tangan Kepala Sekolah, guru dan karyawan sekolah. |
250 |
||
31 |
Terlibat tindakan kriminal, mencemarkan nama baik sekolah. |
250 |
||
32 |
Terbukti hamil atau menghamili |
250 |
||
33 |
Terbukti menikah |
250 |
||
B. KERAJINAN |
|||
No. |
BENTUK PELANGGARAN |
SKOR SANKSI |
|
1 |
Datang terlambat. |
10 |
|
2 |
Tidak mengikuti pelajaran tanpa izin. |
10 |
|
3 |
Meninggalkan kelas tanpa izin. |
10 |
|
4 |
Di kantin saat jam pelajaran. |
10 |
|
5 |
Tidak mengikuti dan melaksanakan piket 7K. |
10 |
|
6 |
Tidur di kelas saat pelajaran berlangsung |
10 |
|
7 |
Tidak membawa buku yang berkaitan dengan pelajaran. |
10 |
|
8 |
Pulang sebelum waktunya tanpa izin dari sekolah |
20 |
|
9 |
Tidak masuk sekolah tanpa keterangan. |
20 |
|
10 |
Tidak mengikuti upacara |
20 |
|
11 |
Tidak mengikuti kegiatan sekolah |
20 |
|
12 |
Tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler |
20 |
|
C. KERAPIAN |
|||
No. |
BENTUK PELANGGARAN |
SKOR SANKSI |
|
1 |
Tidak berseragam sesuai dengan ketentuan. |
10 |
|
2 |
Tidak memasukkan baju. |
10 |
|
3 |
Melipat lengan baju, baju tidak dikancingkan |
10 |
|
4 |
Seragam yang dicoret-coret. |
10 |
|
5 |
Berambut panjang terurai (peserta didik putri ). |
10 |
|
6 |
Celana atau rok sobek |
10 |
|
7 |
Tidak memakai kaos kaki. |
10 |
|
8 |
Memakai kaos kaki tidak sesuai ketentuan |
10 |
|
9 |
Tidak memakai ikat pinggang. |
10 |
|
10 |
Memakai ikat pinggang tidak sesuai dengan ketentuan (hitam) |
10 |
|
11 |
Seragam atribut tidak lengkap. |
10 |
|
12 |
Tidak memakai sepatu hitam ( selain olah raga ). |
10 |
SURABAYA, 15 JUNI 2019
Kepala Sekolah,
TTD
Drs. Biwara Sakti Pracihara, M.Pd.
NIP. 19630731 199412 1 003